TRIBUNNEWS.COM, BALI - Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil amankan tiga pelaku pengedar sabu-sabu dan satu pengguna sabu beberapa waktu lalu.
"Minggu pertama bulan Juni pada tanggal empat tepatnya. Diduga pelaku sebagai pengedar. Padanya ditemukan kurang lebih 31 paket," jelas Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat (14/7/2017) kepada awak media.
Kompol Arta menyampaikan keempat pelaku diantaranya berinisial AK (34), IH (37), RH (20) dan AR (20).
Dari keempat pelaku total barang bukti sabu-sabu yakni 25,32 gram.
"Dari ketiga tersangka secara jelas menyatakan bahwa dapatnya barang tersebut dari dalam Lapas Kerobokan,"ungkapnya.
Pelaku berinisial AK mengaku sistemnya menunggu perintah melalui telepon dari dia (pemilik barang) yang berada didalam Lapas Kerobokan.
"Tiga kali dengan jumlah 5 gram, 5 gram dan 20 gram," tutur AK saat ditanyai oleh Kompol Arta Ariawan.
Sementara itu inisial AR (20) mengaku telah menggunakan sabu sejak 3tahun yang lalu untuk stamina kepadatan kuliah dan bermain musik.
Terhadap pelaku pengguna maksimal 12 tahun dan ketiga pengedar maksimal 15 tahun.(*)