News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

Djarot Sebut Masih Ada Ormas Anti Pancasila Selain HTI

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djarot Syaiful Hidayat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai pencabutan izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tepat.

Namun menurutnya, masih ada ormas lain yang bertolak belakang dengan Pancasila.

"Jadi pembubaran itu sudah tepat ya. Kalau saya (kira) tepat. Misalnya HTI tidak terima di pengadilan, kasus hukum, bukan pemerintah ‎otoriter. Karena (HTI) bikin khilafah ‎islamiah. Pancasila kan nggak kayak begitu," kata Djarot kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Namun terkait ormas lain yang anti Pancasila, Djarot tidak merincinya.

"Yang teliti Kemenkumham, sama masyarakat, sama Kemendagri. Kami tidak bisa men-cap begitu antipancasila, tapi masyarakat tahu. Kalau menurut saya sih masih ada yang seperti itu (ormas anti Pancasila)," kata Djarot.

Menurutnya, pembubaran HTI merupakan langkah awal pemerintah menyelamatkan pancasila.

Mantan Wali Kota Blitar ini menyebutkan, HTI sudah lama anti dengan pancasila.

"Jadi ini kan awal. Kalau HTI kan sudah lama diduga kayak begitu. Say dengar waktu saya jadi wali kota udah kayak gitu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkumham mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017 dan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah.

Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.

"Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam konferensi pers di kantornya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini