Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polres Metro Tangerang Selatan berhasil mengamankan pelaku pencabulan pada Rabu (19/7/2017) malam.
Tersangka diketahui berinisial JS (31) yang telah menjadi buronan polisi selama 2 bulan. Pelaku diringkus di kampung halamannya, Desa Sendang Harjo, Kecamatan Karang Rayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alexander menjelaskan JS merupakan seorang ayah tiri yang melakukan pencabulan terhadap dua anaknya yang masih di bawah umur. Masing-masing adalah PA (10) dam RO (7).
Tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu di rumah kontrakannya di Gang Arinda, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dua bulan lalu.
"Kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya," ujar Alexander kepada Warta Kota di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (20/7/2017).
Ia menambahkan, pelaku langsung digiring ke Mapolres Tangsel guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sudah memina keterangan para saksi.
"Korban yang masih anak di bawah umur diancam pelaku untuk tidak menceritakan tindakan asusila ini kepada ibunya," ucapnya.
Akibat perbuatan cabulnya tersebut tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Alexander.