News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LBH Disabilitas Desak Kampus dan Keluarga Terbuka Soal Kebutuhan Khusus Korban Perundungan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Kurniawan, aktivis LBH Disabilitas berbincang dengan Mansur, ayah korban perundungan di kediamannya, di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Kurniawan, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Disabilitas, mengingatkan kampus dan keluarga terbuka soal kebutuhan khusus anak agar korban perundungan, Jumat (21/7/2017).

Hal tersebut menyikapi kasus Muhammad Farhan yang menjadi korban perudungan teman kampunya di Universita Gunadarma.

“Respon kampus dan keluarga yang enggan ungkap kebutuhan khusus, berpotensi menyebabkan korban bisa menjadi korban lagi," ujar Wawan, sapaan akrab Hari Kurniawan.

Ditemui Tribunnews.com di kediaman Muhammad Farhan, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, ia mengatakan kampus memiliki peran untuk menyampaikan kepada keluarga terkait kebutuhan khusus.

"Bukan membiarkan, begitu juga keluarga. Karena tidak ada untungnya dan dapat menyebabkan Farhan menjadi korban berulang," ujar Wawan.

Akan lebih baik apabila kampus menjadi pihak yang bisa menjelaskan kepada orang tua korban perundungan.

Selain itu, menurutnya peran kampus adalah mencerdaskan masyarakat bukannya menutupi.

Terlebih, kampus memiliki sumber daya yang cukup untuk menjelaskan baik kepada keluarga maupun masyarakat.

"Kampus harus jadi bagian mencerdaskan masyarakat atas persoalan kebutuhan khusus Farhan, karena ini substansi permasalahan," ungkap Wawan.

Hal ini bisa menjadi awal mula perbaikan yang baik untuk layanan kebutuhan khusus dan menjadi pengalaman baik bagi kampus.

Terutama dalam cikal bakal membentuk Unit Layanan Disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Wawan berharap antara kampus dan keluarga korban saling membuka diri agar Farhan tidak lagi menjadi korban berlapis, seperti yang selama ini dialami korban.

"Bukan untuk stereotype, stigma atau labellyng terhadap korban. Justru dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas itu merupakan hak yang harus dipenuhi," kata Wawan.

Muhammad Farhan, mahasiswa Universitas Gunadarma, sempat menjadi korban perundungan teman satu kampusnya.

Hal ini terungkap setelah satu pelaku merekam aksi perundungan ini dalam video dan mempostingnya di Instagram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini