TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menangkap dua pelaku pembobolan dengan modus ganjal ATM.
Dua pelaku berinisial RS dan H. Mereka berhasil meraup puluhan juta rupiah dari kejahatannya mengganjal ATM.
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono mengatakan, dua pelaku ditangkap di kamar Kosnya di kawasan Tangerang, Banten pada Kamis (20/7/2017) kemarin.
Kedua pelaku beraksi di ATM yang sepi. RS berperan sebagai menaruh ganjal di tempat kartu ATM. Sementara H, berpura-pura mengantre di belakang korban, yang kartunya terganjal.
"Nanti temannya ini akan meminta korban menekan pin berkali-kali. Saat itulah pelaku yang ikut antri mengintip nomor pinnya," ujar Budi di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Budi menerangkan, setelah korban meninggalkan tempat ATM, pelaku RS kembali ke ATM dan mengambil kembali kartu ATM yang terganjal.
"Dia kemudian langsung menguras isinya, karena pinnya sudah didapatkan," kata Budi.
Budi mengatakan, kedua pelaku berhasil mengambil uang tunai sebanyak Rp 12 juta dari hasil kejahatan terakhirnya. Demi menelusuri kejahatan ganjal ATM itu, ucap Budi, pemilik ATM akan dipanggil dengan bekerja sama dengan pihak bank.
Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Karena ada kartu yang memang ada namanya dan tidak, sehingga pihaknya akan menelusuri dengan pihak bank. Dari keterangan pelaku, mereka baru beraksi sebanyak tiga kali yaitu di Jakarta Selatan seperti Tebet dan Senopati.
"Kalau didata kita keduanya belum ada, tapi kita gak tahu apakah di daerah mereka sudah bermain atau belum," ujar Budi.
Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Karena diduga ada sindikat spesialis ganjal kartu. Berdasarkan interogasi polisi, pelaku mengaku diajarkan oleh temannya.
"Karena dia diaajarkan oleh temannya. Artinya temanya itu adalah pemain juga," kata Budi.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih jauh. Salah satu pelaku RS mengaku dirinya belajar dari kawannya yang sudah lama melakukan modus ganjal ATM seperti ini.
"Saya diajarin teman, dia memang sudah lama main ini. Saya baru tiga kali beraksi, saya belajarnya sama temen," ucap RS.
Atas perbuatannya, RS dan H dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.