TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dekan Fakultas Psikologi Universitas Mercubuana Muhammad Iqbal, menolak sanksi dikeluarkannya pelaku perundungan (bullying) di Thamrin City.
"Saya sangat tidak setuju kalau anak itu dikeluarkan, karena efeknya belum tentu memberi efek jera dan justru bisa menyengsarakan yang bersangkutan," ujar Iqbal, Sabtu (21/7/2017).
Menurutnya, pengeluaran anak dari sekolah dalam kasus ini melanggar hak mereka.
"Kalau dia salah ya diterapkan hukuman, sesuai peraturan sekolah. Ada nggak norma yang mengatakan dia mem-bully terus dikeluarkan? Karena itu hak dia memperoleh pendidikan," tegas Iqbal.
Ia menuturkan jika anak berbuat salah, masih bisa diperbaiki. Ada banyak hal yang bisa dilakukan terlebih dahulu seperti membimbing, konsultasi, mengajarkan untuk minta maaf, atau mengajarkan mengakui kesalahan.
Belum tentu sekolah lain mau menerima pelaku perundungan ini, dan jika siswa yang bersangkutan kurang mampu maka ini akan menimbulkan masalah baru.
Dia menegaskan sekali lagi hukuman semacam ini tak akan menimbulkan efek jera jika tak ada treatment bagi pelakunya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu sejumlah siswa-siswi SMP melakukan perundungan kepada seorang siswi SD di Thamrin City.
Aksi ini direkam oleh kawan dari pelaku perundungan dan viral di media sosial. Sebagai hasil akhir, pelaku perundungan dikeluarkan dari sekolah dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik pelaku dicabut.