News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyelundup Sabu 41,6 Kg Asal China Ditembak Mati Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungkapan narkotika seberat 41,6 kg, satu pelaku tewas ditembak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap 41,6 kg sabu yang diselundupkan dalam meja dan payung asal China

Polisi terpaksa menindak tegas pelaku, LX dengan menembak mati karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal di pada 16 Juni lalu.

"Saat itu tim mengetahui ada informasi pengiriman sabu dari China yang masuk dari Malaysia, Dumai ke Jakarta. Tim sudah penyelidikan selama satu bulan," kata Nico, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Pihaknya menerima informasi dari pihak ekspedisi bahwa ada pengiriman barang baik lewat laut maupun darat. Termasuk dari pihak kantor pos juga memberikan informasi.

Lalu pada 18 Juli, pihaknya berhasil menangkap warga negara China LY dan LX. Terdapat dua tempat penyimpanan sabu, yaitu di Perumahan Taman Surya, Kalideres, kemudian dikembangkan terdapat juga sabu di rumah susun di Taman Surya Kalideres.

Jadi, lanjutnya, mereka mengelabui petugas, seakan-akan bekerja di restoran sehingga memasukkan barang payung taman.

"Saat pengembangan kasus ke rusun, LX melakukan perlawanan sehingga kami tindak tegas hingga meninggal dunia," katanya.

Saat dibongkar terdapat sebanyak 41,6 kg sabu di dalam payung dan meja. Nilainya mencapai Rp 60 miliar.

"Kedua WN China ini mouds operandinya adalah menyewa Ruko dan Rusun ini untuk menerima barang kiriman dari jalur ekspedisi. Barang yang dikirim dimasukkan ke meja dan payung. Jadi meja di dalamnya sudah diisi sabu, dan payung ini untuk perlengkapan di taman," jelas Nico.

Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kedubes China dan Malaysia tentang asal barang itu.

Pelaku dijerat pasal 112 dan 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan ancaman maksimal hukuman mati.

Nico sendiri menyebut bahwa maraknya narkoba yang masuk ke Indonesia karena adanya pasar yang meminta barang haram tersebut.

"Berdasarkan keterangan tersangka, ini jelas bahwa ada permintaan barang dari Indonesia. Kami himbau kepada masyarakat yang ada keluarganya yang paai narkoba. Justru ini memang ada permintaan," katanya.

Ia pun meminta agar para perusahaan untuk mengawai karyawannya. Karena pengguna sabu umumnya mereka yang sudah mapan dengan usia tergolong muda.

"Bahwa penduduk kita ada 250 juta dan usia produktif 25-30 tahunyang sudah bekerja secara mapan. Kami minta agar setiap perusahaan dan instansi untuk mengawasi pekerjanya. Kami harap agar ada kesadaran," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba. Khususnya para pemasok dari luar Indonesia.

"Sudah beberapa kali ya orang asing kami ungkap, seperti dari Malaysia, Hongkong, Taiwan, China, dan dari Afrika juga ada. Jadi narkoba itu terus kami perangi. Jangan sampai ada negara lain selain Indonesia yang ingin meracun," katanya.

Bahkan, ia menegaskan bahwa pihaknya tidal segan-segan menindak tegas pengedar narkoba.

Seperti beberapa kali pihaknya menembak mati para pengedar narkoba.

"Kepolisian menekankan jangan coba coba lagi masuk ke Indonesia dengan meracun pakai narkoba. Kami akan tindak tegas semua bandar di luar negeri ini. Yang mau memasukkan barang ke Indonesia berupa narkoba yang merusak WNI dan masyarakat," katanya. (Mohamad Yusuf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini