TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pedangdut Saipul Jamil menganggap tuntutan pidana penjara empat tahun terhadap dirinya sangat tinggi.
Saipul Jamil mengaku kecewa apalagi selama persidangan telah bersikap koperatif.
"Saya juga menyampaikan penyesalan. Bahkan saya juga sudah menciptakan lagu bagi KPK dengan judul 'KPK Kupasrah Padamu'," kata Saipul dalam nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadila Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Tetap, kata Saipul, sikap dan lagu yang diciptakan Saipul tersebut ternyata tidak mampu menyelamatkan dirinya dari tuntutan tinggi dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasa Korupsi.
"Tapi kenyataannya tuntutan yang diajukan sangatlah tinggi," kata bekas suami artis Dewi Perssik itu.
Saipul mengingatkan KPK, menghabiskan waktu satu bulan di penjara sangat menyiksa dirinya.
Pria yang akrab disapa Ipul tersebut sebelumnya dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Saipul Jamil terbuki melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaiama dalam dkasaan alternatif kedua.