TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan memberikan sanksi tegas berupa penilangan terhadap puluhan kendaraan yang masih nekat melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Kasatlantas Jakarta Selatan AKBP Edi Surasa menyatakan, sepanjang Rabu pihaknya mengeluarkan sebanyak 30 surat tilang terhadap pelanggar JLNT itu.
"Pada rabu ada 30 pengendara sepeda motor yang kami berikan penilangan karena melalui JLNT di mana sudah ada rambu larangan yang terpasang," kata AKBP Edi Surasa.
Selain memberikan surat tilang, ia menuturkan juga memberikan teguran kepada pelanggar untuk tidak melintasi JlNT.
Seperti diketahui, meskipun ada rambu larangan, ratusan sepeda motor melintas JLNT Kasablanka, setiap harinya, baik dari arah Tanah Abang menuju Kampung Melayu maupun arah sebaliknya.
Saat melihat ada razia polisi di ujung JLNT, pengendara motor bahkan tidak segan-segan memutar balik dan melawan arah meski hal itu sangat berbahaya.
Ridho (23), pengendara motor mengaku nekat melintasi JLNT karena mempersingkat waktu. Ia pun mengaku hafal waktu-waktu saat polisi berjaga.
"Jaganya biasanya pagi sama sore. Kalau siang ya pada lewat atas (JLNT)," ungkapnya.
Ia bilang, dari pada kucing-kucingan, lebih baik Pemprov DKI Jakarta membolehkan sepeda motor melintas di JLNT.
Apalagi, kata Ridho, tidak banyak mobil yang melintas di JLNT, sementara jalan utama yang berada di bawah jalan layang itu selalu dalam kondisi macet.
"Ya, harapannya pemerintah kaji lagi pelarangan itu. Masak JLNT lenggang tapi jalan utamanya macet. Kami pesepeda motor harusnya diberikan hak yang sama untuk menggunakan JLNT," ujarnya.