News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Kapolda Metro Jaya Enggan Komentari Kasus Rizieq Shihab

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) menyalami Pejabat baru Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis (kedua kanan) usai acara serah terima jabatan (sertijab) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/7/2017). Irjen Pol Idham Azis resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Pol M iriawan yang dirotasi menjadi Asisten Operasi Kapolri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis enggan mengomentari kasus dugaan pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab.

Idham yang baru menggantikan Irjen M Iriawan, Kapolda Metro Jaya sebelumnya, memilih irit bicara mengenai kasus Rizieq.

"Cukup ya, cukup," ujar Idham seraya meninggalkan wartawan seusai acara pisah sambut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Videonya Diplagiat Afi Nihaya, Catherine: Kami Tidak Berteman, Dia Bukan Orang Baik! https://t.co/kf9BoDdtms via @tribunnews

— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017

Sebelumnya, Idham pernah berujar akan melanjutkan kebijakan Iriawan dan mengikuti program prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian yaitu Profesional, Modern, Terpercaya atau Promoter.

"Nanti kita adakan eskalasi-eskalasi, sehingga semua program yang sudah disampaikan Pak Iwan, yang akan dikerjakan, yang belum diselesaikan, kita tuntaskan," kata Idham.

Jadi Ibu di Usia 17 Tahun, Gadis Ini Bagikan Kisah Hidupnya, Begini Reaksi Netizen https://t.co/ymSJLXexKr via @tribunnews

— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017

Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polda Metro Jaya. Hal ini terkait dengan kasus percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Penyidik menjerat Rizieq Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini