TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan sopir bajaj yang biasa mangkal di sepanjang Jalan Medan Merdeka Timur dan Jalan Ridwan Rais ditindak petugas Satuan Pelaksana Perhubungan (Satpelhub) Kecamatan Gambir, pada Kamis (27/7/2017) pagi .
Kedelapan sopir bajaj tersebut diberi hukuman push up, menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan membaca teks Pancasila.
"Kedepalan sopir bajaj tersebut hasil razia Rabu (26/7/2017) kemarin," ujar Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Gambir, CH Samosir, Kamis (27/7/2017).
Para sopir bajaj itu, kata Samosir, diminta untuk tidak lagi mengulangi kesalahannya mangkal di tempat yang dilarang lantaran berpotensi menyebabkan kemacetan, khususnya di jam sibuk berangkat dan pulang kerja.
"Kita tidak melarang mereka mencari rezeki, tapi jangan (mangkal) di tempat terlarang," ujarnya.
Jika masih kedapatan mangkal di tempat yang dilarang, lanjut Samosir, para sopir bajaj tersebut akan ditindak tegas dengan cara ditilang atau kendaraannya dikandangkan.
"Hukuman yang kami berikan sebagai sok terapi, agar mereka tidak mengulang lagi," kata samosir.