News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemudikan Angkot Memotong dan Mengerem Mendadak, Dua Remaja Ini Malah Babak Belur Dihajar Sopirnya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua dari enam sopir angkot pelaku pengeroyokan remaja di depan Pengadilan Agama, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Sabtu (29/7/2017). Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malang betul nasib dua remaja SMA berinisial CT (17) dan GP (16) ini. Keduanya babak belur dihajar enam orang sopir angkot lantaran masalah sepele pada Sabtu (29/7) lalu di depan Pengadilan Agama, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menceritakan, mulanya dua orang pelajar itu beserta rekan-rekannya sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Rawasari Selatan.

Di tengah perjalanan, tiba-tiba sebuah angkot memotong laju kendaraan korban dan berhenti mendadak.

Lantaran kaget, kedua korban kemudian ngerem kuat-kuat motornya dan nyaris menabrak angkot tersebut.

"Korban yang sedang berboncengan pun langsung menegur sopir angkot dengan kata-kata kasar. Tak terima ditegur, terjadilah perselisihan. Tak lama kemudian datang kurang lebih 6 orang pria tak dikenal diduga teman sopir langsung mengeroyok korban," kata Suyatno ketika dikonfirmasi, Senin (31/7).

Suyatno menuturkan, akibat pengeroyokan itu kedua korban mengalami babak belur di bagian wajah dan kepala.

"Korban yang satu luka memar di kening kanan dan kepala bagian kiri, sedangkan korban satu lagi mengalami memar di bawah mata kiri dan pelipis kiri," terangnya.

Dari perkelahian tak seimbang itu kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cempaka Putih dan melakukan visum ke Rumah Sakit Islam.

Pada saat yang sama Satuan Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih langsung melakukan penyelidikan.

"Akhirnya Pada Minggu 30 Juli 2017 dua orang sopir pelaku pengeroyokan terhadap pelajar itu berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Pelaku bernama Zainal Apriyanto (31) dan Saroha Siregar (42)," ungkap Suyatno.

Kini kedua sopir angkot tersebut telah diamankan di Mapolsek Cempaka Putih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini