TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pedangdut Saipul Jamil divonis pidana penjara tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menyatakan Saipul Jamil terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana.
"Mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan.
Sebelum membacakan vonis, majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan Saipul Jamil.
Pria yang akrab disapa Ipul itu tidak beterus terang mengakui perbuatannya.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Saipul Jamil adalah didakwa bersama-sama dengan Kasman alias Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.
Ifa Sudewi adalah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi.