TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Oknum sipir Lapas Klas II Tangerang diamankan jajaran Polrestro Tangerang.
Tersangka diketahui berinisial JA dibekuk polisi lantaran memiliki senjata api rakitan tanpa disertai izin.
Kalapas Klas II Tangerang, Muji Widodo menyatakan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib.
Saat ini anak buahnya itu sudah mendekam di balik jeruji besi.
"Yang bersangkutan sudah dinonjobkan atau diberhentikan," ujar Muji kepada Warta Kota di Tangerang, Senin (31/7/2017).
Ia pun menyayangkan dengan sikap tercela yang dilakukan pelaku.
Padahal tersangka memiliki jabatan strategis di tempat kerjanya bernaung.
"Iya dia Kepala Seksi di Lapas ini. Tapi untuk lebih jauh kejelasan kasusnya lebih baik ke polisi," ucapnya.
Pelaku memiliki senjata api tersebut agar ditakuti orang-orang di lingkungan sekitarnya.
"Dia (JA) memang songong, suka petantang-petenteng nunjukin pistolnya di muka umum," ungkap sumber Warta Kota yang enggan disebutkan namanya.
Polisi pun menangkap tersangka berkat laporan dari masyarakat pada medio 18 Juli 2017 lalu.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Arlon Sitinjak menyebut bahwa pelaku mendapatkan senjata api rakitan itu dari lelaki berinisial IW yang juga sudah diamankan aparat.
"Dia (JA) membeli senjata api tersebut dengan harga Rp. 5 juta ke IW. IW ini anggota Perbakin yang menjual senpi rakitan tanpa dilengkapi surat - suratnya," tutur Arlon saat berbincang dengan Wartakotalive.com.
Arlon secara tegas akan memproses hukum yang bersangkutan tanpa pandang bulu.
Simpang Susun Semanggi, Ahok Memulai, Djarot Menyelesaikan dan akan Diresmikan Jokowi https://t.co/KsX0hVbsQg via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017
Hingga kini polisi terus memintai keterangan terhadap kasus yang membelit sipir Lapas Tangerang ini.
"Dia ngakunya untuk melindungi diri dari para napi kasus narkoba di dalam Lapas," katanya.
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Sipir Tangerang Petantang - petenteng Bawa Senpi Rakitan Diberhentikan