News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Kocak, Kasih Tak Sampai Sugiarti Serang Julianto Orderan Go-Food Hingga Rp 3 Juta

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugiarti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Sugiarti alias Arti sebagai tersangka dalam kasus order fiktif Go-Food.

Setelah diperiksa, dalam keterangannya Arti mengaku telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial yang ditujukan kepada Julianto Sudrajat, Customer Service sebuah bank swasta di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana, mengatakan bahwa awal kejadian Julianto mendapatkan orderan yang tidak diketahui dari mana asalnya, namun tujuan orderan tersebut atas nama dirinya.

"Tiba-tiba Julianto mendapat makanan dan barang atas namanya sendiri yang dikirim ke kantornya di Matraman. Merasa tidak pernah memesan, ia kaget karena harus membayarnya," kata Sapta Maulana, Selasa (1/8).

Dia menjelaskan, dalam aksinya tersangka dibantu dua keponakanya, R dan FH. Kepada petugas, Arti mengaku kesal karena cintanya bertepuk sebelah tangan.

"Karena (cintanya) ditolak, ia kemudian melakukan order fiktif serta menghujat Julianto di media sosial baik itu Instagram, Twitter, maupun Facebook. Isi statusnya antara lain mengaku-ngaku dihamili oleh Julianto dan pemerasan uang," katanya. 

Sebelumnya Senin (31/7) Sugiarti menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur, selanjutnya dalam hasil pemeriksaan ia ditetapkan sebagai tersangka.

Namun usai pemeriksaan, Sugiarti tidak ditahan. Kendati demikian polisi memastikan akan memanggil kembali Sugiarti dalam beberapa waktu ke depan.

Sugiarti atau Arti sempat membantah tudingan Julianto Sudrajat dan Ahmad Maulana atau Dafi terkait teror order fiktif Go-Food sebelum ditetapkan polisi jadi tersangka.

Namun akhirnya kepada polisi, Arti mengaku melakukan pencemaran nama baik di media sosial dengan tujuan agar Julianto Sudrajat dipecat dari tempat kerjanya.

Menurut Sapta, tersangka dijerat Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang pencemaran nama baik, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Rugi Rp 3 juta

Saat dikonfirmasi, Julianto sendiri mengaku tak menyangka perempuan yang dikenalnya selama satu minggu itu berbuat demikian.

Ia berharap tindakan pelaku dibalas dengan hukum yang setimpal.

"Saya sudah rugi kurang lebih Rp 3 juta untuk sekadar membayar orderan fiktif. Selain itu saya juga harus menerima bahwa nama saya dicap buruk karena dicaci maki di media sosial," kata Julianto di Polres Jakarta Timur, Selasa (1/8).

Ditambahkan Julianto, gara-gara perbuatan pelaku, ia sendiri terpaksa dirumahkan dari tempat kerjanya di Bank Danamonsampai proses hukum selesai.

"Untuk sementara saya dirumahkan," katanya.

Julianto sempat melihat Sugiarti berada di perusahaan tempat dia bekerja di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Ternyata Sugiarti datang dengan berpura-pura melamar kerja. Tujuannya untuk mendapat informasi lebih dalam mengenai Julianto.

Caranya, Sugiarti berpura-pura melamar dengan menghubungi rekan kerja Julianto.

Sugiarti mengetahui rekan kerja Julianto dengan meng-addsejumlah rekan kerja Julianto yang berteman dengan Julianto di Facebook.

Saat bertemu, Julianto meminta penjelasan kepada Sugiarti terkait posting-an di media sosial yang dinilai menjelekkan namanya.

Julianto mengatakan, saat ditanya Sugiarti tak menjawab dan terkesan menghindar. Padahal, kata Julianto, dia ingin menyelesaikan kasus tersebut dengan cara baik-baik.

"Lewat pihak ketiga (rekan Julianto) dia datang ke kantor. Dia meng-add teman saya semua. Saya tanya kenapa dia jelek-jelekin di media sosial," ujar Julianto. "Saya berusaha baik-baik ngomongnya, tapi dia langsung kabur," ujar Julianto. (m13/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini