TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyebutkan bahwa pihaknya tidak menghentikan produksi beras produk PT IBU, Ayam Jago dan Maknyuss.
Hal ini berkaitan dengan penetapan tersangka PT IBU, Trisnawan Widodo (TW) pada hari ini.
"Silahkan tanyakan ke manajemennya, kami tidak pada produksinya. Itu bukan kewenangan kami. Kewenangan kami pada praktik curang kemudian adanya perbuatan lawan hukum dan aturan," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Martinus mengatakan bahwa pihaknya berharap penetapan tersangka ini dapat membuat harga beras terjangkau.
"Outputnya kita peroleh harga beras yang untungkan bagi pengusaha tapi tapi untung besar tapi kemudian bisa dijangkau beras baik untuk kita semua," kata Martinus.
Seperti diketahui, Trisnawan diduga melakukan kecurangan dan pemberian informasi sesat kepada konsumen melalui produk beras PT IBU.
Polisi menjerat Trisnawan dengan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan. Tak hanya itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.