News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usulan Staf Ahli Bagi Anggota DPRD DKI Dibiayai APBD Terbentur Peraturan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan setiap anggota DPRD DKI Jakarta punya seorang staf ahli yang dibiayai APBD sulit diwujudkan.

Alasannya keberadaan staf ahli bagi anggota DPRD tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Permintaan kan boleh saja, tapi kan nggak mungkin (usulan) masuk karena di PP-nya nggak diatur," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik, di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).

Baca: Lindungi Hak Pejalan Kaki, Kini Ada Portal Berbentuk Huruf S di Jalan Kebon Sirih

Dikatakan dia, tenaga ahli sudah diperbantukan sejak lama di DPRD DKI.

Tenaga ahli ditempatkan di Komisi hingga Alat Kelengkapan Dewan.

"(Tenaga ahli) khusus di kelembagaan, misalnya komisi, alat kelengkapan dewan, itu ada (tenaga ahli) semua, di fraksi juga," kata Taufik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini