TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepolisian Sektor Cigudeg menangkap 38 warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja di sebuah perusahaan tambang PT Bintang Cinda Mineral Grup (BCMG), di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Para WNA tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bogor pada Rabu (2/8/2017) malam untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Geledah Rumah di Semarang, Polisi Amankan Lima Warga China
Kepala Polsek Cigudeg, Komisaris Polisi Yayan Sofyan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari ditemukannya belasan sepeda motor tanpa surat (bodong) di lokasi tersebut.
"Ada 14 motor tanpa surat-surat ditemukan di semak-semak perusahaan tersebut. Penemuan motor itu berasal dari informasi warga sekitar," jelas Yayan, Kamis (3/8/2017).
Yayan menduga, sepeda motor itu digunakan para WNA yang bekerja di perusahaan tambang tersebut.
Baca: Banyak Penjahat Siber Asal China Leluasa Beroperasi di Indonesia karena Pasang Internet Gampang
Yayan mengaku, sudah mengantongi identitas si penadah motor bodong tersebut yang kini berstatus daftar pencairan orang (DPO).
"Nanti kalau penadah motor bodongnya sudah ketangkap, baru keungkap siapa aja yang beli atau mempergunakan kendaraan itu," kata Yayan.
Lebih lanjut, puluhan WNA itu diamankan di delapan basecamp yang berada di perusahaan itu.
Dirinya menuturkan, dari puluhan WNA tersebut, dua di antaranya pernah ditangkap pada awal tahun lalu.
"Iya, ada dua WNA yang pernah dideportasi pada Januari kemarin karena tidak dilengkapi dokumen. Sekarang tertangkap lagi di perusahaan yang sama," tambah dia.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita Puspita Lena mengatakan, saat ini puluhan WNA China tersebut masih berada di mapolres untuk didata dan dimintai keterangan.
“Kami masih kesulitan untuk meminta keterangan. Sebagian besar para WNA kesulitan berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris atau mandarin. Mereka masih fasih menggunakan bahasa daerah asalnya,” kata Ita.
Baca juga: 5 Warga China Diamankan Kodim OKI dari Proyek Tol Lampung-Palembang
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Bogor untuk melakukan pemeriksaan. Hal tersebut untuk memastikan, apakah WNA tersebut masuk secara legal atau ilegal.
Penulis: Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tangkap 38 Warga China, Dua di Antaranya Pernah Dideportasi