TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT), sejak kemarin telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak ikut mogok kerja Kamis (3/8/2017). Jumlah pekerja yang ikut menandatangani surat pernyataan diatas materai tersebut terus membesar.
“Sampai sore ini yang telah meneken pernyataan untuk tidak ikut aksi mogok diperkirakan sudah lebih dari 200 pekerja dari total 699 pekerja JICT. Saya yakin akan semakin banyak rekan-rekan pekerja yang lebih memilih bekerja dari pada mogok kerja,” ujar Mufti, salah satu pekerja JICT dibagian Supervisor RTGC Maintenance yang telah menandatangani surat pernyataan tersebut, Kamis (3/8).
Yaser Arafat seorang Billing Services Verificator JICT mengaku sangat kecewa dengan aksi mogok kerja hari ini. Akibat aksi mogok ini semua pelanggan JICT yang terpaksa harus dipindahkan ke terminal lain di pelabuhan Tanjung Priok.
Ia berharap aksi mogok segera berakhir dan seluruh pekerja dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
“Mayoritas pekerja JICT sadar betul bahwa penghasilan yang diterimanya sudah luar biasa. Kami sangat bersyukur dengan apa yang telah diberikan oleh perusahaan yang jauh diatas rekan-rekan lainnya yang bekerja di Indonesia,” imbuh Yasser yang sudah bekerja lebih dari 17 tahun di JICT.
Pekerja lain Pancarno Sumartomo, Foreman Gate Services juga mengungkapkan, penghasilan yang diterima JICT sudah bisa memberikan kehidupan yang lebih dari cukup. Ia bahkan mampu menyekolahkan anak-anaknya di sekolah favorit.
“Mendapatkan penghasilan seperti di JICT sungguh tak terbayangkan. Sepertinya tidak ada lagi perusahaan yang mau membayar sebesar ini. Ini yang membuat pekerja tidak ingin membuat kegaduhan sehingga dapat merugikan perusahaan dan pekerja,” kata Pancarno.
Wakil Direktur Utama PT JICT Riza Erivan menjelaskan, direksi JICT memang memberikan surat edaran kepada seluruh pekerja JICT pada 1 Agustus lalu. Isinya tiga hal. Pertama, manajamen memberikan surat pernyataan kepada pekerja yang isinya berkaitan dengan akan ikut mogok atau bekerja.
Kedua, bagi pekerja yang ingin menandatangani surat pernyataan bisa menyerahkan formulirnya ke manajemen mulai 1 Agustus sampai 2 Agustus 2017 pukul 06.00 WIB.
Ketiga, manajemen akan memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja JICT yang menandatangani surat pernyataan tidak ikut mogok dan tetap bekerja.
“Direksi mengapresiasi sikap pekerja yang supportif dan mendukung operasionalisasi perusahaan berjalan optimal. Para pekerja ini sudah paham hak dan kewajibannya,” tegas Riza.
Direksi JICT masih tetap memberikan dan membuka kesempatan kepada pekerja JICT yang ingin bekerja untuk dapat menandatangani surat pernyataan ini.