TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah mobil berwarna putih tampak parkir di trotoar Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
Tim gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang sedang melakukan penertiban pun langsung memasang alat derek pada mobil tersebut.
Mahmun, si pemilik mobil, langsung protes kepada petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menderek mobilnya.
"Bapak, lihat ini. Saya sesuai dengan rambu-rambu ini. Saya parkir di sini karena menurut rambu itu boleh," ujar Mahmun kepada petugas Dishub, Sabtu (5/9/2017).
Ternyata, terdapat rambu larangan parkir tepat di atas mobil Mahmun.
Namun, di bawah rambu itu, ada tambahan keterangan bertuliskan "Kecuali Sabtu dan Hari Libur". Itu artinya, mobil Mahmun bisa diparkir di trotoar itu.
"Kita bawa saja dulu, bawa dulu. Ini ada kesalahan juga," ujar petugas Dishub.
"Kalau memang rambunya enggak boleh, saya juga enggak akan parkir di sini, Pak," ujar Mahmun.
Petugas Dishub pun tampak berdiskusi mengenai kejadian ini. Setelah itu, petugas akhirnya melepas mobil Mahmun.
"Ya sudah lepas saja, lepas, tapi Bapak jangan parkir di sini lagi ya. Ini salah tapi kita salah juga," ujar petugas Dishub.
"Iya Pak," kata Mahmun.
Petugas Dishub pun menurunkan mesin derek dari mobil Mahmun. Setelah itu, petugas mengembalikan STNK mobil Mahmun.
"Ini Pak kami kembalikan, mohon maaf, tapi ya ini tugas kami, apalagi sedang Bulan Tertib Trotoar," ujar petugas.(Jessi Carina)
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Salah Derek, Dishub Minta Maaf dan Kembalikan STNK Pemilik Mobil