News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenakertrans Harus Segera Putuskan Aksi Mogok Serikat Pekerja JICT Ilegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/7/2017). Aksi tersebut menuntut tindak lanjut Kementerian BUMN atas audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam proses perpanjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/7/2017). Aksi tersebut menuntut tindak lanjut Kementerian BUMN atas audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam proses perpanjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi didesak segera memutuskan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) adalah ilegal.

Keputusan tersebut agar aksi mogok kerja tidak berlangsung berlarut-larut.

"Apalagi pemerintah memandang tuntutan itu tak rasional dan mengarahkan agar perusahaan JICT tak konsisten dengan kesepakatan yang dibuat bersama, lagi pula Sudinaker kan bagian dari pemerintah,"ujar Koordinator Indonesian Law Enforcement For (ILEF) Agustho Saragih dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu(5/8/2017).

Diketahui berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan 2 Agustus 2017 lalu Sudinakertrans akan memutuskan bahwa ada celah mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja adalah ilegal.

Pihak Kemenakertrans RI juga sudah meminta agar mogok dibatalkan demi aspek kepentingan nasional.

"Faktanya kan bonus sudah dibayar sesuai ketentuan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kalau mereka menuntut tambahan bonus berarti terjadi perselisihan kepentingan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)."kata Agustho.

Menurut Agustho rencana mogok yang dilakukan Serikat Pekerja JICT tidak sah.

"Konsekuensinya bisa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila mereka tidak mengindahkan panggilan untuk bekerja," ujar Agustho.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini