TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dari ratusan kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Bogor kelas I A, mayoritas pihak istri yang mengajukan.
Menurut Panitera Muda Pengadilan Agama Bogor Kelas I A, Agus Yuspiain dari jumlah tersebut, cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri lebih banyak dibanding cerai thalak.
Agus berkata, hingga bulan Mei 2017, ada sebanyak 796 pasangan baik dari pihak istri maupun suami mengajukan perkara perceraian.
Baca: Pengelola Green Pramuka Siap Jelaskan Permasalahan dengan Komika Acho
"Yang paling banyak mengajukan itu memang dari pihak istri, hingga pertengahan tahun sudah ada 620 istri yang mengajukan perkara cerai, sedangkan cerai thalak ada 176," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (7/8/2017).
Setiap bulannya, kata Agus, sekitar 100 istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya.
"Sedangkan yang mengajukan thalak rata-rata sekitar 30 setiap bulannya di tahun 2017 ini, kalau dihitung per hari bisa ada lima sampai sepuluh pasutri yang mengajukan perceraian," kata Agus.
Agus pun menjelaskan bahwa, mayoritas alasan dari para pasutri yang bercerai adalah karena faktor ekonomi. "Dalam hal ini bukan berarti suami tidak menafkahi istri, tapi misalnya banyak cicilan-cicilan, akan goyah rumah tangga bila kebutuhan dapur tidak bisa dipenuhi," jelasnya.
Namun, lanjutnya, ada pula beberapa yang justru mencabut gugatan cerai atau pun thalak setelah dilakukannya mediasi.
"Ya ada beberapa, biasanya karena ingin menguji pasangannya karena jarang mendapat perhatian, bahkan ada juga yang mencabut perkaranya sebelum sidang karena berubah pikiran," kata Agus.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika