News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Pengelola Green Pramuka: Pengembang Tidak Tipu Para Penghuni

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhadkly Acho ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Pengelola Apartemen Green Pramuka, M Rizal Siregar menjelaskan apa yang telah dilontarkan Muhadkly atau Acho dalam laman pribadinya sudah tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Seluruh hak dan kewajiban penghuni apartemen dan juga pihak pengelola, kata dia sudah jelas tertuang saat pembelian unit apartemen berlangsung.

Baca: Polri Akan Tinjau Ulang Kasus Acho Meskipun Berkas Penyidikannya Sudah Dinyatakan Lengkap

"Semua sudah tertuang di PPJB Penghuni dan Pengelola Apartemen, dan selama ini tidak pernah ada masalah," kata M Rizal di Kantor Green Pramuka Apartemen, Jakarta, Senin (7/8/2017)

Rizal mengatakan, jika benar selama ini ada masalah yang dialami Acho, sebagaimana ditulis di muhadkly.com pada 2015 silam, Komika itu harusnya menempuh jalur perdata.

"Kalau memang merasa dirugikan, kan bisa ke perdata. Itu hak warga negara, silakan saja," ucapnya.

Terkait masalah adanya biaya tambahan serta pengelolaan parkir yang dinilai Acho tidak masuk akal dan dilakukan secara sepihak pengelola, Rizal membantahnya.

"Tidak ada itu. Pada pokoknya, pengembang tidak melakukan penipuan sama sekali kepada para penghuni," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini