News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Manusia di Bekasi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raden Prabowo Argo Yuwono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku pengeroyok Muhammad Aljahra alias Zoya (30), berinisial NNH dan SH.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, NNH merupakan wiraswasta, sedangkan SH petugas keamanan.

"Keduanya dinyatakan sebagai tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Dalam kasus pengeroyokan terhadap Zoya, ucap Argo, Polres Metro Bekasi telah memintai keterangan delapan saksi.

Dua di antaranya NNH dan SH yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Argo menerangkan, dalam kasus pengeroyokan itu, NNH melakukan kekerasan dengan menendang di bagian perut Zoya satu kali, dan bagian punggung dua kali.

Sedangkan SH menendang bagian punggung Zoya sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ucap Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini