TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Artis stand up comedy atau komika Muhadkly MT alias Acho sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, tulisan Acho di blog pribadi dan akun Twitter pribadinya @muhadkly memenuhi unsur pidana.
"Website dan Twitter yang isinya 'jangan beli apartemen Green Pramuka karena banyak pungli', Lalu 'apartemen Green Pramuka dan penipuannya'. Ada juga tulisan 'maling berkedok di green pramuka'" ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Karena tulisan-tulisan itu, pihak pengelola dan manajemen apartemen Green Pramuka merasa dirugikan dan melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya pada November 2015 lalu.
"Dengan adanya blog itu baik di Twitter maupun di Website, marketingnya menurun, itu sesuai dengan keterangan Green Pramuka," kata Argo.
Polisi menjerat Acho dengan Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.