TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya terdapat 4 ribu penghuni apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hanya terdapat 100 penghuni yang mengklaim bahwa telah ditipu oleh pengelola.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengelola Green Pramuka Apartemen, M Rizal Siregar yang menjelaskan tidak ada masalah dengan penghuni lainnya.
Rizal menyampaikan pernyataan yang disampaikan oleh penghuni apartemen Muhadkly MT atau akrab disapa Acho adalah hal yang tidak benar.
Baca: Penghuni Green Pramuka: Keluhan Acho Bukan Fitnah
"Tidak benar itu, yang merasa tertipu 100 orang, 3.900 orang lainnya, tidak masalah tuh," kata dia di Kantor Green Pramuka Apartemen, Jakarta, Senin (7/8/2017)
Tulisan yang dibuat oleh Acho, pada laman pribadinya 2015 lalu, dirasa telah melakukan fitnah kepada pengelola. Terlebih, Acho, kata Rizal, tidak bisa menunjukkan aturan dalam undang-undang yang dilanggar, jika pengelola telah melakukan penipuan.
"Mana aturannya? Apa undang-undangnya? Berkomentar siapa saja boleh, tapi tidak menuduh dong," ujarnya.