"Kalaupun almarhum bersalah karena telah mencuri, tapi tidak dibenarkan juga warga main hakim sendiri. Serahkan kasus ini ke polisi biar mereka yang menanganinya," jelas Chalim.
2. Keluarga ternyata tak boleh saksikan otopsi
Meski sempat diizinkan untuk datang ke lokasi pemakaman, pihak keluarga MA ternyata tak diperbolehkan menyaksikan proses otopsi.
Alasannya, karena mengacu pada kode etik kedokteran.
"Awalnya kita dibolehkan masuk untuk melihat pelaksanaan autopsi. Pak Asmawi (56) juga sudah melepaskan sandalnya, tapi mendadak tidak diizinkan masuk oleh petugas Forensik Mabes Polri," kata Kuasa Hukum keluarga Joya, Abdul Chalim Soebri di TPU Kedondong, Perumahan Buni Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/8), seperti diberitakan Warta Kota.
Chalim mengatakan, ayah Joya sangat kecewa dengan keputusan itu.
Padahal Asmawi ingin melihat kondisi sang anak saat proses autopsi.
Bahkan pihaknya telah menjamin tidak akan mengganggu kinerja petugas saat mengautopsi jenazah Joya.
"Sejak proses pemakaman Joya, pak Asmawi tidak mengikutinya karena sedang berobat di klinik. Dia mendadak sakit dan kondisinya terus menurun saat mengetahui anaknya tewas dibakar. Karena itu, pak Asmawi bersedia mengikuti proses autopsi, namun justru ditolak," ujar Chalim.
3. Polisi masih pelajari penyebab kematian
Hingga saat ini, pihak kepolisian pun belum bisa menjelaskan soal penyebab kematian Joya.
Padahal, polisi sudah melakukan otopsi.
"Kita serahkan kepada tim dokter Labfor Mabes Polri hasil autopsi terhadap jenazah korban," ujar Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestro Bekasi AKP Arif Budiyanto pada Rabu (8/9/2017).
"Selain mencari tahu penyebab kematiannya, autopsi dilakukan sebagai dasar penyidikan terkait kasus pengeroyokan yang dialami korban," jelas Arif.
Namun diprediksi, hasil autopsi baru bisa diputuskan sepekan kemudian.
"Hasilnya belum ada karena masih dalam pemeriksaan petugas," kata dr Astri, petugas Forensik yang juga ikut dalam otopsi. (Tribunwow.com/Dhika Intan)