TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menilai kehadiran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak terlalu dibutuhkan dalam persidangan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (8/8/2107).
Prasetyo beralasan bahwa Ahok telah memberikan keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ahok sudah pernah diperiksa di bawah sumpah. Menurut hukum acara kita pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan nilainya sama dengan kehadiran secara langsung yang bersangkutan," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Menurut Prasetyo, lebih praktis jika Ahok tidak dihadirkan dalam persidangan karena mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut masih menjalani masa hukumannya.
"Ini semua orang tahu Ahok sedang menjalani pidananya sehingga akan lebih praktis membacakan yang sudah dibacakan di pemeriksaan yang lalu," kata Prasetyo.
Ahok sebelumnya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi yang memberatkan Buni Yani.
Namun pihak melayangkan surat ketidaksediaan untuk hadir.
Anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirman, sempat mengatakan bahwa pihaknya mengkhawatirkan keamanan kliennya jika hadir dalam sidang Buni Yani.