Baca: SD Sengaja Beli Bensin Eceran Di Sekitar Lokasi Kejadin Sebelum Bakar MA
MA terjatuh di persimpangan jalan, setelah kabur sejauh 5 kilometer, tepatnya di Pasar Muara.
Massa yang berada di sekitar lokasi terpancing emosi.
Rojali sudah berusaha melerai, tapi gagal, karena massa yang terpacu untuk melakukan kekerasan secara bersama-sama tak terbendung.
MA dikeroyok hingga mengalami luka robek di kepala dan luka bakar 80 persen di sekujur tubuhnya, sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
Baca: Pria Berusia 27 Tahun Ini Sengaja Beli Bensin Lalu Disiramkan Ke Tubuh MA dan Membakarnya
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.