Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari lima tersangka kasus kekerasan terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya (30) masih bersikeras tidak mengakui perbuatannya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, lima pelaku telah diringkus polisi, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55), dan SD (27).
Tapi, ada seorang pelaku yang masih belum mengakui perbuatannya, yakni KR.
Menurut Asep, KR yang berprofesi sebagai buruh penarik odong-odong, melakukan pemukulan dan penendangan.
Baca: Polisi Punya Alat Canggih Untuk Antisipasi Serangan Teroris yang Menggunakan Mobil
Namun sampai saat ini belum mau mengakui perbuatanya.
"Perbuatan pelaku didukung keterangan saksi KS dan saksi AS yang menerangkan dan mengatakan bahwa terduga pelaku K bin S memukul dan menendang korban," ucap Asep di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
Asep menerangkan, sebelum melakukan pemukulan, KR juga sempat mengeluarkan kalimat bernada provokasi.
Baca: Tiga Petunjuk Soal Amplifier Hingga Pelaku Pembakar MA Ditembak Polisi
"Dengan kata-kata, 'yang enak mah maling digebukin' di depan banyak massa," ucap Asep.
Asep menerangkan, kejadian bermula saat MA diduga melakukan pencurian amplifier di Musala Al Hidayah, Babelan, Bekasi.
Dia dipergoki seorang marbot, Rojali.
MA berusaha melarikan diri mengendarai motor.
Baca: SD Sengaja Beli Bensin Eceran Di Sekitar Lokasi Kejadin Sebelum Bakar MA
MA terjatuh di persimpangan jalan, setelah kabur sejauh 5 kilometer, tepatnya di Pasar Muara.
Massa yang berada di sekitar lokasi terpancing emosi.
Rojali sudah berusaha melerai, tapi gagal, karena massa yang terpacu untuk melakukan kekerasan secara bersama-sama tak terbendung.
MA dikeroyok hingga mengalami luka robek di kepala dan luka bakar 80 persen di sekujur tubuhnya, sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
Baca: Pria Berusia 27 Tahun Ini Sengaja Beli Bensin Lalu Disiramkan Ke Tubuh MA dan Membakarnya
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.