TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan alasan pihaknya tidak bisa membendung aksi pembakaran terhadap MA. MA dibakar karena dituding mencuri amplifier di Mushola Al-Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.
"TKP dengan kantor polisi itu 10 kilometer jaraknya," ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Asep menambahkan, polisi baru dihubungi warga setelah aksi pengeroyokan itu terjadi selama 30 menit. Sedangkan proses dibakarnya MA hidup-hidup, lanjut Asep, berlangsung selama satu jam.
Baca: Aksi Penggalangan Dana Tembus Rp200 juta untuk Belikan Rumah Istri Pria yang Dibakar di Bekasi
"Setelah 25 menit kemudian kita sudah hadir di TKP. Jadi saya kira dalam konteks ini harus dipahami juga bagaimana situasinya," ucap dia.
Asep mengklaim komunikasi masyarakat dengan polisi sudah terbangun dengan baik. Hal itu dilihat dari adanya masyarakat yang melaporkan ke Bhabinkamtibmas mengenai peristiwa tersebut.
Baca: Banyak Donatur Berdatangan, Polisi Jaga Keluarga Pria yang Tewas Dibakar di Bekasi
"Peristiwa itu kan cepat sekali. Kalau orang sudah seperti itu perilaku kolektifnya kan main ya, pukul, gebuk," kata Asep.
Dalam kasus pembakarannya sendiri polisi telah menangkap lima pelaku, yakni SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Akhdi Martin Pratama)
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Alasan Polisi Tak Sempat Mencegah Massa Bakar MA