News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Dibakar Massa

Pelaku Beli Bensin Eceran Dibawa Pakai Plastik Lalu Bakar Joya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Autopsi jenazah Muhammad Al Zahra alias Joya (30) yang tewas dibakar massa, di Kampung Harapan Baru RT 03/03, Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/8/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SD (27) pelaku pembakar Muhammad Aljahra alias Joya (30) mengaku membeli bensin eceran sebelum menyiramkan dan membakar korban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra menerangkan, dalam kasus kekerasan ini, polisi menangkap lima pelaku.

Tapi, peran yang vital dalam kasus ini adalah SD (27). Dia membeli bensin eceran di sekitar tempat kejadian perkara dan membakar MA.

"Bensin eceran dibeli dibawa pakai plastik," ucap Asep di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Asep menerangkan, saat penangkapan SD terpaksa ditembak lantaran berusaha kabur saat diminta menunjukkan pelaku lain.

SD sempat melarikan diri usai mengetahui dirinya dicari polisi.

SD yang berprofesi sebagai pedagang kabur ke Kampung Cigunung, Cimanuk, Pandeglang, Banten.

"Untuk saudara SD (27), yang perannya menyiram dan membakar korban, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki. Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," ujar Asep.

Baca: Safe House KPK di Kelapa Gading Tiga Bulan Jadi Rumah Pengolah Roti

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni SU (40), NA (39), AL (18), AR (55), dan SD (27).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Diketahui, dua pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni SU (40) dan NA (39) melakukan pemukulan di bagian perut dan punggung.

Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan Muhammad Aljahra alias Zoya (30) sempat menyampaikan permintaan maaf kepada seorang marbot Musala Al Hidayah, Rojali (40).

MA diduga mengambil amplifier Musala Al Hidayah, Babelan, Bekasi. Dia dipergoki Rojali, kemudian melarikan diri mengendarai sepeda motor.

"Rojali ini marbot yang memergoki peristiwa itu. Tapi bukan memergoki saat diambil ya, tapi ketika dicurigai si MA yang ambil. Lalu dia ngejar dari TKP musala sejauh kurang lebih 3, 4 kilometer," ucap Asep Adi.

Rojali sempat berhasil menghentikan MA. Tapi, korban tidak menggubris teguran Rojali. MA malah memacu gas motornya.

"Tapi di perempatan dia terjatuh. Di situ kemudian Rojali menyusul dan memeriksa. Di tas punggung MA ada amplifier yang diakui milik musala," kata Asep.

Setelah Rojali memastikan bahwa amplifier yang dibawa adalah inventaris musala, MA justru melarikan diri.

"Kemudian di situ peristiwa pengeroyokan terjadi. Lalu, Rojali berteriak 'ini bukan maling motor tapi maling amplifier'," kata Asep.

Polisi telah mengantungi identitas penyiram bensin pada Zoya pria yang tewas dibakar hidup-hidup dan kini tengah memburunya (FACEBOOK/ KOLASE TRIBUNWOW.COM)

Saat dikeroyok, MA sempat berusaha meminta maaf kepada Rojali. Sang marbot pun berusaha untuk melerai.

"Dia (MA) sempat cium kaki Rojali minta maaf, 'maafkan saya Pak Ustaz' begitu kata MA. Namun massa tidak terbendung. Rojali sempat menghalau, tapi massa tidak berimbang sehingga terjadi pengeroyokan yang menewaskan MA," kata Asep.

Polisi Bantah Datang Terlambat
Polisi beralasan jarak tempuh antara kantor polisi terdekat dengan tempat kejadian perkara pembakaran terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya (30), berjarak 10 kilometer.

Segerombolan massa melakukan pengeroyokan terhadap MA.
Nahas, MA tewas mengenaskan. Ia digebuki, dan dibakar oleh para pelaku.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, aparat telah berusaha melerai pengeroyokan.

Hanya, jarak tempuh antara tempat kejadian perkara di Pasar Muara Bakti, Babelan, Bekasi, dengan kantor kepolisian terdekat berjarak 10 kilometer.

Berdasarkan informasi dari Google Maps, jarak antara Polsek Babelan ke Pasar Muara Bakti sekitar 8,4 kilometer. Jarak dapat ditempuh 20 menit dalam kondisi lalu lintas normal atau lancar.

"TKP dengan kantor polisi itu 10 kilometer jaraknya," ujar Asep.

Rojali (43), marbot Musala Al Hidayah di Kampung Jembatan IV, Desa Uripjaya, Babelan, Bekasi, sempat menelepon Babinkamtibmas.

Sementara durasi pengeroyokan selama satu jam. Rojali menelepon sekitar 30 menit saat pengeroyokan berlangsung.

"Babinkamtibmas ditelepon oleh saudara Rojali. Dan ingat juga peristiwa tersebut kurang lebih satu jam. 25 menit kemudian kita sudah hadir di TKP. Jadi saya kira dalam konteks ini harus dipahami juga bagaimana situasinya," kata Asep.

Asep menerangkan, di Polsek Babelan terdapat 51 anggota kepolisian. Sementara itu, terdapat 203.000 penduduk di wilayah yang luasnya sekitar 63,36 kilometer persegi.

"Kalau dirasiokan 1:4000. Belum lagi jarak yang jauh. Jangan dilihat seperti di kota ya, itu kan di desa," ucap Asep.

Asep mengklaim, kepolisian telah menjalin komunikasi dengan baik. Ia mencontohkan, saat Rojali menelepon pihak yang berwajib.

"Itu menandakan bahwa selama ini ada sebuah komunikasi yang dibangun dengan masyarakat," kata Asep.  Peristiwa itu kan' cepat sekali. Kalau orang sudah seperti itu perilaku kolektifnya kan main ya, pukul, gebuk, bahkan si KR mengucap kata saksi. "Ini memang maling harus dimatiin". Kita enggak mengatakan dia memprovokasi awal ya karena peristiwa itu kan begitu saja spontan terjadi," kata Asep.

Pastikan Joya Curi Amplifier
Polisi mengungkapkan alasan MA (30), diduga sebagai pelaku pencurian satu unit amplifier di Musala Al Hidayah, Kampung Jembatan IV, Desa Uripjaya, Babelan, Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, MA berprofesi sebagai tukang reparasi amplifier. MA juga menjual amplifier.

Polisi telah memeriksa 17 saksi dalam kasus pencurian amplifier.

"Jadi penyidik sudah sampai papa kesimpulan bahwa saudara MA diduga keras sebagai pelaku pencurian tersebut," ujar Asep.

Berdasarkan kesaksian marbot musala, yakni Rojali (43), polisi menyamakan kuitansi pembelian dengan amplifier yang berada dalam tas MA.

"Yang mutlak Rojali juga bawa kuitansi pembelian dengan kode produksi yang sama dengan ampli itu," kata Asep. (nis/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini