TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap lima pelaku kasus pembakaran MA di Bekasi. MA dibakar hidup-hidup lantaran dituding mencuri amplifier di Mushala Al Hidayah, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kelima pelaku itu memiliki peran yang berbeda-beda. Lima pelaku itu berinisial SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).
"Dua orang yang ditangkap diawal adalah SU, dia mukul punggung dan perut MA. Sedangkan NA memukul bagian perutnya," ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Asep menambahkan, AL berperan menginjak-injak kepala MA. Adapun KR berperan memukuli perut dan punggung korban.
Namun, hingga kini KR belum mengakui perbuatannya. Menurut Asep, berdasarkan keterangan saksi lainnya KR ikut mengeroyok MA.
"Terakhir SD, dia lah yang beli bensin, nyiram dan bakar MA," kata Asep.
Atas perbuatannya kelimanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Ini Peran Lima Pelaku Kasus Pembakaran MA di Bekasi