News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudinaker : Legalitas Mogok Kerja JICT Diputuskan Pengadilan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/7/2017). Aksi tersebut menuntut tindak lanjut Kementerian BUMN atas audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam proses perpanjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Dwi Untoro, menyatakan bahwa suku dinas tenaga kerja (Sudinaker) Jakarta Utara tidak dalam posisi menentukan legalitas mogok kerja yang dilakukan Serikat Kerja ( SP) PT JICT pada 3-7 Agustus lalu.

"Kami sebagai pihak Sudinnaker hanya penengah dari masalah pekerja dan perusahaan,  bukan memutuskan legal dan ilegal. Soal itu wilayah pengadilan," kata Dwi di Jakarta, (8/8/2017).

Hal itu disampaikan Dwi menanggapi surat peringatan ke satu yang dikeluarkan oleh Direksi PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) kepada 541 pekerja JICT yang mogok kerja. 

"Direksi JICT dan Pekerja JICT sebaiknya segera menyelesaikan permasalahan dengan baik. Sudinaker Jakarta Utara akan terus mengawal masalah ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Terpisah vice-president JICT Riza Erivan menyebutkan bahwa kebijakan yang dilakukan perusahaan sudah dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku.

"Surat Peringatan yang kami keluarkan sudah sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Itu bukanlah intimidasi kepada karyawan melainkan sebagai sarana pembinaan agar pekerja tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak. Apalagi JICT  ini kan termasuk obyek vital nasional", tambahnya. 

Riza menambahkan, pihaknya tidak melihat ada hak-hak normatif pekerja didalam UU Naker 2003 dan PKB yang dilanggar sehingga kami menyatakan mogok kerja itu tidak sah. Oleh Sebab itulah direksi mengeluarkan Surat Peringatan tersebut.

"Jadi kalau ada pernyataan dan keyakinan bahwa Surat Peringatan itu sepihak, kita selesaikan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)", tegasnya. 

Menurut Riza, direksi hanya menjalankan hak dan kewajiban sebagai pimpinan perusahaan sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami selalu berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Kami profesional dan pertanggungjawaban kami kepada pemegang saham. Tentunya dengan memperhatikan hak-hak pekerja", pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini