News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Konfliknya dengan Apartemen Green Pramuka, ICJR: Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Acho

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kasus yang menimpa aktor dan komika Muhadkly Acho, terkait transaksi jual-beli unit apartemen di Green Pramuka City merupakan kriminalisasi terhadap konsumen.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan, ada tiga catatan penting yang harus digarisbawahi dalam kasus Acho.  Namun pada intinya ICJR menegaskan,  tindakan yang dilakukan Acho bukanlah penghinaan.

"Catatan pertama adalah tindakan yang dilakukan Acho bukanlah penghinaan," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono, dalam keterangan resmi yang diterima Warta Kota di Jakarta, Kamis (10/8/201&).

Institute for Criminal Justice Reform, disingkat ICJR, merupakan lembaga kajian independen yang memfokuskan diri pada reformasi sistem peradilan pidana dan hukum pada umumnya di Indonesia.

Melalui keterangan resmi tersebut, ICJR menjelaskan, dalam Twitter dan Blog pribadinya, komedian Muhadkli alias Acho  menuliskan keluhan dan kritiknya kepada pengelola Apartemen Green Pramuka City.

Merasa tertipu oleh perlakuan pengelola Green Pramuka, Acho menuliskan kerugian dan keluhannya disertai sejumlah bukti dan fakta yang ia alamai sendiri. 

Acho kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. "Tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dialami Acho ini," tegas Supriyadi.

Menurut ICJR, apabila isi tulisan Acho itu dilihat dengan seksama, maka bisa dengan mudah diketahui bahwa apa yang dilakukan Acho adalah pengungkapan pendapat yang dapat dibuktikan, sehingga tujuannya semata-mata adalah untuk menyampaikan keluhan, bukan untuk merendahkan martabat atau mencemarkan nama baik sebagaimana disangkakan.

"Sebagai seorang konsumen, tentu saja Acho berhak menyampaikan keluhannya terkait pelayanan di Green Pramuka City," ujar Supriyadi

Menurut ICJR, sebelumnya MA pernah beberapa kali membebaskan terdakwa kasus penghinaan dengan alasan kebenaran pernyataan (truth), diantaranya dapat dijumpai dalam putusan No. 1430 K /Pid/2011 dan Putusan No. 899 K/Pid/2010 misalnya, MA berpendapat bahwa dalam hal pernyataan yang disampaikan itu benar, maka tidak dapat dikatakan ada pencemaran nama baik atau fitnah.

Kedua, lanjut Supriyado, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara N0 50/PUU-VI/2008 dan Perkara No 2/PUU-VII/2009 yang kemudian diejawantahkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, disebutkan bahwa penghinaan dalam UU ITE merujuk Pasal 310-311 KUHP, maka ketentuan rumusan dalam Pasal 310-311 KUHP melekat pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Atas dasar hal itu, maka korban penghinaan haruslah individu atau orang, bukan badan hukum, organisasi atau perkumpulan. Acho sedang tidak mengkritik orang-perorangan, namun mengkritik pengelola Apartemen Green Pramuka sebagai satu kesatuan perusahaan," tutur Supriyadi lagi.

Lebih lanjut dikemukakan, karena pidana penghinaan adalah delik aduan absolut, maka harus ada individu yang menjadi korban dan mengadu. Apartemen Green Pramuka City dan pengelolanya sebagai satu kesatuan, tidak dapat menjadi korban dalam konteks penghinaan dalam Pasal 310 jo. 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Ketiga, seperti kasus Prita Mulyasari, menurut ICJR, Acho tidak dapat dipidana karena merupakan bagian dari alasan pembenar berdasarkan Pasal 310 ayat (3) KUHP.

"Bukan pencemaran apabila perbuatan itu merupakan bagian dari membela kepentingan umum," kata Supriyadi.

Dalam kasus Prita, ICJR menilai kondisi ini juga mencakup itikad baik sebagai “warning” atau “peringatan” bagi masyarakat agar tidak mengalami tindakan yang sama.

Baca: Razia Besar-besaran, Mulai Hari Ini Mobil dan Motor Menunggak Pajak Dilarang Masuk Wilayah DKI

MA melalui putusan No. 22/PK/Pid.Sus/2011 dan putusan MA No. 300 K/Pdt/2010 membebaskan dan membernarkan tindakan Prita untuk alasan itu.

"Dalam kasus Acho, apa yang dilakukannya bukan lagi hal yang merupakan ranah privat, karena bukan hanya Acho yang merasakan kondisi yang sama, melainkan sudah menjadi kepentingan publik.

Baca: Lewat Agus Yudhoyono, SBY Titip Pesan ke Presiden Jokowi, Seperti Ini Isinya

"Sebab perlakuan pengelola Apartemen Green Pramuka City juga akan dirasakan masyarakat umum yang berpotensi membeli atau sudah membeli unit di apartemen tersebut," ucap Supriyadi menegaskan sikap ICJR.

Berdasar hal itu, ICJR menilai keputusan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus Acho patut dipertanyakan. Selain secara UU tak dapat dipertahankan, Polisi dinilai tidak merujuk kepada putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa untuk kasus-kasus seperti ini.

"Tindakan Polisi seperti itu jika dilanjutkan oleh Jaksa, akan menimbulkan iklim ketakutan berpendapat pada masyarakat, khususnya bagi kasus-kasus yang bersifat pengaduan konsumen seperti kasus Acho," tegas Supriyadi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini