News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edan, Guru SMP Ini Kirim Foto-foto Syur ke Siswi-siswinya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi
  • 24 Nov 2024 00:07

    Edan, Guru SMP Ini Kirim Foto-foto Syur ke Siswi-siswinya

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus TS (25) seorang guru SMP swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang mengirim chat dan foto berkonten porno kepada siswi-siswinya.

    Karena dikhawatirkan ada korban lain dari perilaku menyimpang pelaku.

    Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial TS (25), guru SMP swasta terkenal di Kelapa Gading.

    Baca: Terungkap! Inilah Sosok Istri Resmi Walikota Kendari yang Suaminya Diduga Selingkuh dengan Model

    Awalnya hanya ada orang tua dari seorang siswi yang melapor ke Polda Metro Jaya.

    Namun, Sabtu (12/8) kemarin malam, polisi mendapati setidaknya ada 4 siswi yang dikirimi foto dan chat porno.

    "Baru teridentifikasi 4 siswanya yang menjadi korban chat porno, dan masih kita lakukan penyelidikan potensi korban lain," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dihubungi Warta Kota, Minggu (13/8/2017).

    Dia menjelaskan TS akan dijerat dengan pasal berlapis.

    Baca: Wow, Sekolah Gratis bagi Anak Tunarungu di Semarang Ini Ajarkan Menari dan Main Angklung

    Guru itu dijerat dengan UU ITE hingga UU Perlindungan Anak.

    Yaitu Tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 KUHP dan pasal 29 jo pasal 6 jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    "Kita masih dalami berapa kali pelaku melakukan hal serupa atau bahkan perbuatan menyimpan lainnya," ucap dia.

Berita Populer