TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel masih berkomitmen untuk memberangkatkan para calon jemaah di akhir tahun ini walaupun izin operasionalnya dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Komitmen tersebut sudah ada sebelum ditangkapnya pemilik First Travel yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari beberapa waktu lalu.
Hal itu dikemukakan Kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017).
"Kami dari perusahaan masih sanggup. Sebenarnya kami sudah ada rencana untuk memberangkatkan pada Oktober, November, dan Desember tahun ini pasca bulan haji selesai," ungkap dia.
Baca: Rumah Mewah Bos First Travel, Ada Kolam Renang, Lantai Marmer dan Gorden Rp 700 Juta
Adapun kuota yang disiapkan perusahaan saat itu sekitar 5.000 jemaah per bulannya.
Padahal, jumlah yang belum diberangkatkan mencapai 35.000 jemaah dari seluruh Indonesia.
Namun sayangnya, Putra enggan membeberkan lebih lanjut terkait sumber dana yang digunakan perusahaan.
"Kami tidak tahu seperti apa, tapi owner punya caranya sendiri," katanya.
Sementara bagi jemaah yang memilih mengembalikan dana (refund) akan dibayarkan secara parsial dengan bertahap.
Kesanggupan First Travel memberangkatkan jemaah itu masih kuat meski ijin operasional telah dicabut Kemenag.
Kendati begitu, kata Putra, mekanisme pemberangkatannya akan diatur kemudian oleh pihak kementerian apakah menggunakan penyelenggara lain atau masih tetap oleh First Travel.
Adapun mekanisme dari Kemenag itu akan diutarakan sebagai jawaban atas sanggahan dari First Travel pasca izin operasionalnya dicabut. (Sinar Putri S.Utami)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "First Travel klaim sanggup berangkatkan jemaah" pada Selasa (15/8/2017).