TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang gembong narkoba di Kota Bekasi ditembak mati polisi, Selasa (15/8/2017) malam.
Jenazah tersangka, HM (31) kemudian dibawa penyidik ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk keperluan visum.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus itu polisi juga menangkap rekan HM berinisial IR (29).
Baca: Dua Pencuri Ini Sudah Arahkan Pistol Ke Arah Polisi Saat Disergap di Rumah Kontrakan
Saat rumahnya kontrakannya di Jalan Dewi Sartika, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi digerebek, mereka berdua sedang memilah narkoba.
"Tersangka HM sedang memilah 15 bungkus sabu paket kecil dengan masing-masing berat 0,25 gram," kata Hero di Mapolrestro Bekasi Kota pada Rabu (16/8).
Hero mengatakan, mereka terkejut saat polisi menggerebek rumah kontrakannya.
Awalnya mereka pasrah saat petugas menggeledah rumah yang dihuni sejak setahun terakhir.
Baca: Pencuri Sepeda Motor Ditembak Saat Akan Keluarkan Senjata Api Dari Balik Bajunya
Namun, saat digelandang ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk diinterogasi, pelaku HM melawan petugas.
"Tersangka HM berusaha melakukan perlawanan dengan mengambil pistol yang disematkan petugas di pinggang. Khawatir membahayakan, petugas menembak hingga mengenai dadanya sampai tewas di tempat," jelas Hero.
Menurut Hero, petugas diberikan kewenangan untuk menembak tersangka bila ada perlawanan.
Baca: 5 Hal Ini Jadi Bukti Mewahnya Rumah Bos First Travel
Tindakan tegas terukur itu diambil untuk menghindari adanya petugas yang terluka bila tersangka melawan.
"Menembak tersangka diperbolehkan, asal ada perlawanan," ungkap Hero.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda menambahkan, kasus ini terungkap berkat informasi warga.
Masyarakat melapor bahwa di rumah kontrakan yang dihuni tersangka kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.
Baca: Polisi Tunggu Izin Pengadilan Sita Rumah Mewah Bos First Travel
"Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan menggerebek rumahnya. Saat itu, IR baru saja mengirim paket sabu seberat 0,25 gram ke daerah Babelan, Kabupaten Bekasi," kata Ujang.
Ujang mengungkapkan, polisi masih menggali keterangan tersangka IR untuk mengetahui sepak terjang mereka dalam bisnis narkoba.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka HM merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian rumah kosong.
"Kita masih dalami pemasok barang haram itu. Sejauh ini, peredaran narkoba tersangka di daerah Bekasi dan sekitarnya," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 15 bungkus paket sabu masing-masing seberat 0,25 gram.
Satu unit timbangan digital, lima paket sabu masing-masing seberat 1 gram, 56 pil ekstasi, delapan bungkus ukuran sedang daun ganja dan lima kilogram ganja kering.
"Akibat perbuatannya tersangka IR dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara di atas 10 tahun," jelasnya.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Tembak Mati Gembong Narkoba Bekasi