News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Kuasa Hukum First Travel Optimis Hakim Tak Kabulkan PKPU Pemohon

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon jamaah umrah di kantor First Travel

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum First Travel Deski mengaku optimis majelis hakim tidak kabulkan permohonan PKPU pemohon.

"Kuasa hukum dididik untuk optimis. Kalau perlu seperti kangguru yang digigit lehernya sama singa, tapi terus berjuang sampai kita masih hidup," kata Deski yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Legal First Travel tersebut.

Ia mengatakan perjuangan belum berakhir dan akan terus berjuang.

"Selagi belum sampai titik darah penghabisan, itu masih harus terus berjuang," katanya.

Perkara ini bermula ketika tiga jemaah memohon PKPU kepada PN Jakarta Pusat, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.

Sebagai informasi, Hendarsih telah membayar lunas paket umrah sebesar Rp 16,8 juta pada pada 20 April 2017.

Kemudian Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh telah membayar paket umrah sebesar Rp 18,8 juta.

Jalur PKPU dimaksudkan untuk memberikan kejelasan status jemaah yang hingga kini tidak jelas.

Baca: Panitera Pengganti yang Terjaring OTT KPK Diduga Bernama Tarmizi

Selain itu, jalur PKPU diambil lantaran prosesnya berlangsung cepat, yakni 27 hari.

Lebih cepat bila perkara diputus melalui jalur perdata biasa atau pidana yang memakan waktu bertahun-tahun.

Sebanyak 43 jemaah lain menyusul mengajukan PKPU kepada First Travel. Total tagihannya mencapai Rp 758 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini