TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semenjak dibuka pada 16 Agustus 2017 lalu, korban penipuan perusahaan penyedia jasa perjalanan umroh, First Travel, yang melapor di Crisis Center Bareskrim Polri mencapai ribuan.
Menurut catatan Bareskrim Polri, hingga kemarin korban yang melapor mencapai 5657 Orang.
Pengaduan tersebut, bervariasi mulai dari yang datang langsung hingga yang melalui layanan email.
"Crisis center sampai kemarin itu yang datang 4043 orang. Yang terbesar kemarin itu 2280 yang mengadu kemudian melalui email, totalnya hingga Senin total email 1614 email," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, kepada wartawan saat rilis di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Herry Rudolf mengatakan bahwa jenis aduan yang disampaikan oleh para korban diantara yang sudah membayar lunas namun belum berangkat karena belum menerima jadwal.
Ada pula yang telah membayar lunas, ada yang sudah diarahkan ke bandara tapi gagal berangkat,
"Parahnya sudah diarahkan ke bandara padahal tidak siap berangkat. Ada yang menarik diri untuk berangkat, minta untuk di refund tapi sampai sekarang tidak direfund," kata Herry Rudolf.
"Ada yang Carter pesawat tidak berangkat sudah nambah tapi nggak berangkat, ada yang paket Ramadhan tidak berangkat," ujar Herry Rudolf.
Sekadar informasi, Crisis Center atau posko untuk para korban First Travel ini berada di lantai satu kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Posko tersebut akan mulai besok pada Rabu (16/8/2017), pukul 09.00 - 14.00 WIB.
Baca: Djamal Aziz: Elza Syarief Ngarang Cerita
Untuk memudahkan para korban, juga dibuka nomor hotline pengaduan di 081218150098 dan akun email korban.FT@gmail.com.
Posko pengaduan ini akan berkoordinasi langsung dengan OJK dan Kementerian Agama.
Pengaduan yang bersifat informasi terkait dugaan pidana bos First Travel, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan, akan ditindaklanti oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Sementara, pengaduan atau informasi berupa dana calon jemaah maupun kepastian keberangkatan calon jemaah ditangani oleh OJK dan Kemenag.