TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame menangkap IR (33), karena diduga mencabuli anak didiknya berinisial ND (17) yang berstatus pelajar.
Polisi menangkap IR tak jauh dari tempatnya bekerja, Minggu (20/8/2017).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka merupakan guru agama di sekolah korban.
"Tersangka mencabuli korban di asrama sekolah," ujar alumnus Akademi Kepolisian tahun 2005 Ini, Selasa (22/8/2017).
Korban yang tidak terima dengan perlakuan IR, melapor ke Polsek Sukarame. Petugas menyelidiki laporan tersebut dengan memeriksa dua saksi teman korban yang melihat peristiwanya.
Setelah memeriksa para saksi, polisi menangkap IR di dekat sekolah tempat tersangka mengajar.
IR (33), Guru Agama di madrasah, ditangkap Petugas Polsek Sukarame karena diduga mencabuli anak didiknya.
IR merasa tidak pernah berniat mencabuli ND, Anak didiknya itu. IR beralasan apa yang dilakukannya hanyalah menolong ND yang sedang sakit demam.
IR mengutarakan, mengetahui ND sakit demam di kamarnya.
Sebagai pembina di asrama, kata dia, dirinya datang menengok ND di kamar asramanya.
Setelah melihat kondisi ND yang tergolek di kamar, IR berupaya membantu dengan mengambil termometer dan minyak angin.
Termometer itu ia selipkan di ketiak ND. Minyak angin dioleskan ke perut ND.
"Niat saya hanya mau menolong ND yang sedang sakit. Saya tidak berniat mencabuli karena saya memegang badannya untuk mengolesi minyak angin dan pasang termometer," ujar IR, Selasa (22/8/2017).
Ternyata apa yang dilakukan IR tidak berkenan di hati ND. ND malah melaporkan gurunya itu ke Polsek Sukarame.
Menurut polisi, perbuatan IR telah memenuhi unsur pencabulan. Polisi menangkap IR tak jauh dari tempatnya bekerja. (*)