News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Dua Opsi dari First Travel, Berangkatkan Jemaah Umrah atau Kembalikan Uang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp. 848 miliar. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro perjalanan umrah First Travel menawarkan dua opsi perdamaian kepada para calon jemaahnya. Opsi pertama, tetap memberangkatkan para jemaah sedangkan opsi kedua adalah First Travel mengembalikan uang para jemaah.

Kedua opsi ini dipaparkan Deski, Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel.

Menurut Deski, pihaknya segera mengajukan usulan perdamaian sesuai putusan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Kami akan mengajukan usulan perdamaian yang nantinya jadi pegangan semua jemaah yang menginginkan jadwal keberangkatan ataupun jemaah yang menginginkan untuk uangnya di-refund," kata Deski di seusai sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017) siang.

Putusan sidang itu adalah First Travel diberi waktu 45 hari untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap tiga penggugat.

Baca: Tak Ada Raut Wajah Penyesalan dari Pasutri Andika dan Anniesa

Deski menjelaskan, bagi First Travel, opsi memberangkatkan para jemaah jauh lebih mudah dibanding mengembalikan uang.

"Kami lebih mudah memberangkatkan jemaah karena memang itu sebagai tanggung jawab kami. Kami sudah atur schedule-nya dan paket-paket yang dapat murah. Jadi pertimbangannya jadwal yang fix adalah jadwal keberangkatan," ujar Deski.

Terkait sumber dana untuk mengembalikan uang jemaah, Deski enggan menjelaskannya. Deski berharap tawaran perdamaian itu diterima.

"Tergantung dari kreditur (jamaah), jika usulan perdamaian kami diterima, kami akan jalankan sesuai isi perdamaian. Tapi jika para kreditur menolak usulan perdamaian, maka kami akan dipailitkan. Kami rasa itu akan merugikan banyak orang," katanya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tiga diajukan tiga calon jemaah umrah First Travel.

Sebanyak 43 jemaah lain menyusul mengajukan gugatan PKPU yang nilai tagihannya mencapai Rp 758 juta.

"Mengabulkan permohonan PKPU sementara dalam jangka waktu 45 hari. Menimbang debitur tidak bisa melunasi utangnya," ujar hakim ketua, John Tony Hutauruk dalam sidang, Selasa siang.

Putusan itu diambil setelah hakim mempertimbangkan bahwa PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dinilai tak bisa melunasi utangnya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menunjuk lima kurator yang terdaftar di Kemenkumham serta majelis hakim pengawas untuk mengurus restrukturisasi utang.

Permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel yaitu Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.

Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.

Ketiga penggugat menganggap First Travel berutang atas biaya-biaya yang telah mereka bayarkan.

Hendarsih telah membayar lunas paket umrah sebesar Rp 16,8 juta pada 20 April 2017. Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh telah membayar paket umrah, masing-masing sebesar Rp 18,8 juta.

Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.

Baca: Hukuman Mati Menanti Bos First Travel yang Miliki 9 Airsof Gun dan 10 Peluru

Beberapa waktu mendatang, persidangan serupa akan digelar. Sebanyak 43 jemaah lain menyusul mengajukan PKPU kepada First Travel dengan total tagihan mencapai Rp 758 juta.

Para korban mengajukan gugatan PKPU setelah upaya mereka mendapatkan kembali uang yang sudah dibayarkan tak kunjung mendapat kepastian.

Mereka memilih jalur PKPU lantaran prosesnya berlangsung cepat yakni sekitar 27 hari. Hal ini lebih cepat jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

Sesuai undang-undang, First Travel hanya mendapatkan waktu maksimal 270 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan para jamaah dalam proposal perdamaian.

Dengan syarat, mereka harus melunasi tagihan tersebut. Jika seluruh persyaratan tersebut tak dapat dipenuhi termohon, maka First Travel bisa pailit. (kps/gle)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini