TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mendalami dugaan kepemilikan aset bos First Travel di luar negeri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menyebut bahwa Direktur First Travel, Andika Surachman, memiliki saham di di sebuah restoran di London, Inggris yang diduga bernama Nusa Dua.
"Kita telusuri sesuai mekanisme yang ada bahwa kepemilikan di luar negeri ini, infonya dia pemegang saham dari restoran itu," ujar Herry Rudolf saat dihubungi wartawan.
Mantan Direktur Penindakan BNPT ini mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mencari bukti dokumen kepemilikan saham Andika di restoran tersebut
"Itu sedang kita telusuri, karena itu baru keterangan ya. Nanti kita telusuri informasi itu kebenarannya berdasarkan dokumen-dokumen yang ada," kata Herry Rudolf.
Herry Rudolf mengatakan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam mendalami kepemilikan saham di restoran ini, karena dapat mempengaruhi pemilik saham yang lain.
Baca: Gerindra Buka Koalisi yang Mau Usung Prabowo Jadi Capres 2019
"Sementara ini kita informasi dari si pelaku, kita telusurinya harus dari dokumen gak bisa omongan saja, karena berpengaruh pada orang lain," ujar Herry Rudolf.
"Kalau dia bilang itu punya kan pengaruhi pemilik atau pemegang saham yang lain, apakah saham itu sudah diperjualbelikan atau masih atas nama dia itu masih harus kita cek," tegas Herry Rudolf.
Sebelumnya Herry Rudolf sempat mengungkapkan bahwa restoran tersebut dibeli dengan harga 700 ribu poundsterling.