Baca: Anggotanya Peras Pengendara, Dirlantas Polda Metro Sebut Anak Buahnya Memang Ada yang Nakal
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa bukti transferan uang, handphone untuk berkomunikasi antara pelaku dengan pelanggan dan pelaku dengan dua anak buahnya itu.
Pakaian korban dan sejumlah alat kontrasepsi.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.
Penulis: Feryanto Hadi
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Polres Jaksel Ungkap Prostitusi Online yang Libatkan Model Majalah Dewasa