TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aparat Polsek Sawangan menggrebek Kantor Kelurahan Sawangan Lama di Jalan Daman, SawanganLama, Sawangan, Depok, Rabu (23/8/2017) malam.
Di salah satu gudang kantor kelurahan di sana, petugas membekuk tiga orang yang sedang bermain judi.
Dua orang diantaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Sawangan, Kota Depok, yakni DS (44) dan DH (46), dimana DS adalah Sekertaris Kelurahan Sawangan.
Sementara seorang lainnya adalah AD (35) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sawangan.
Dari tangan mereka disita tiga set kartu remi dan uang taruhan berjudi Rp 400.000.
Kapolsek Sawangan Ajun Komisaris Suwardji mengatakan dibekuknya ketiga pelaku berawal dari laporan warga yang curiga bahwa kantor kelurahan kerap dipakai ketiganya untuk bermain judi.
"Saat kami tangkap, ketiganya tengah asyik bermain judi remi, saat kantor kelurahan sudah tutup" kata Suwardji, Kamis (24/8/2017).
Mereka kata Suwardji tidak dapat mengelak saat diamankan petugas. Dalam pemeriksaan kata Suwardj ketiganya mengaku baru kali ini bermain judi di Kantor Kelurahan Sawangan.
"Namun dari laporan warga yang kami terima, mereka sudah cukup sering berlama-lama di kantor kelurahan dan diduga bermain judi di sana," katanya.
Selain itu ketiganya juga mengaku bahwa mereka bermain judi hanya iseng dan tidak berniat memperkaya diri.
Atas perbuatannya kata Suwardji, ketiganya akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahuh penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau