News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Wakapolda Metro Akan Pecat Anggota Penghisap Sabu dan Lakukan Razia Ilegal

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana memastikan akan memecat anggota yang menggunakan narkoba jenis sabu dan melakukan razia ilegal di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017) lalu.

Suntana mengatakan, sesuai aturan yang ada di Polri, anggota yang terbukti menggunakan narkoba jenis sabu akan dikenakan sanksi pidana dan berujung pada pemecatan.

"Ada beberapa anggota yang terlibat narkoba. Tapi komitmen Kapolda dan Kapolri, kita tindak tegas sampai tingkat pemecatan," ujar Suntana di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).

Baca: Bantah Barang Sitaan, KPK Akui Mobil Sport yang Ditilang Polisi Diblokir Terkait Kasus Ratu Atut

Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri penyuplai sabu kepada anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Mereka diringkus anggota Propam yang sedang patroli di sekitar pintu tol Semanggi, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Suntana menerangkan, langkah pemecatan terhadap anggota akan diambil, kalau mereka terbukti mengkonsumsi sabu.

"Kan' ada prosesnya, kalau terbukti ya pecat," ujar Suntana.

Baca: Berkeliaran Bebas di Jalanan, Mobil Sport Sitaan KPK Ditilang Polisi

Langkah ke depan, kata Suntana, Polda Metro Jaya akan memberikan arahan kepada seluruh anggota. Suntana membenarkan, oknum polisi yang 'nakal' memang masih ada.

"Tapi, ada saja oknum polisi yang jumlahnya bisa dihitung jari lah ya yang melakukan itu," ujar Suntana.

Sebelumnya, Tim Provos Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menangkap lima anggota polisi. Mereka yang ditangkap dalam kasus pungli, yakni Brigadir DF, Brigadir RF, Briptu MTRS, Bripka AP dan Brigadir HPS.
Kelimanya meminta uang Rp 100 ribu kepada pengendara roda empat, tanpa memberikan surat tilang.

Selain itu, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat isap atau bong, ketika Tim Provos melakukaan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai Brigadir DF dan Brigadir RF.

Saat diinterogasi Tim Provos, kedua oknum polisi tersebut mengakui telah mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksi pungli terhadap pengemudi mobil di Semanggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini