News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Lingkungan Hidup Akan Cabut Sanksi Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengaku sudah menerima surat permintaan pencabutan sanksi moratorium kepada perusahaan yang melaksanakan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

"Saya sudah terima, saya juga sudah tugaskan dua direktur yang berwenang yakni direktur pengaduan yang mengeluarkan sanksi dan direktur strategi lingkungan. Saya suruh cek kalau tidak salah 11 syarat untuk mencabut sanksi, yakni tinggal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)," katanya saat ditemui di kantornya, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).

Lebih jauh Siti Nurbaya mengatakan bahwa Amdal untuk syarat pencabutan moratorium telah dikeluarkan oleh Pemprov Jakarta.

Sehingga untuk melengkapi prosedur pencabutan moratorium tersebut ia mengatakan tinggal menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"Kalau Amdal sudah selesai saya suruh teliti saja KLHS sebagai syarat dari kami. KLHS sebagai kajian kelayakan sosial termasuk bagi nelayan juga. Kalau sudah dipenuhi berarti dia sudah selesai dari penerapan sanksi," tegas Siti.

Baca: Mengecewakan Keputusan Pemerintah Menaikkan Dana Pappol

Sebelumnya diketahui perusahaan pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Grup diberi sanksi moratorium oleh Menko Maritim yang dijabat Rizal Ramli pada saat itu lantaran dinilai pengelolaannya masih tumpang tindaih.

Moratorium diberikan setelah terungkapnya kasus suap yang melibatkan pengembang proyek reklamasi mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada anggota DPRD Sanusi.

Selain kepada KLHK, Gubernur Jakarta juga mengirimkan surat kepada Menko Maritim saat ini Luhut Binsar Panjaitan untuk mencabut sanksi moratorium PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang Pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini