News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penisnya Diobok-obok, Napi Hajar Sesama Napi Pakai Asbak Beton Sampai Tewas

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Febri Yuwono (25) narapidana narkoba Lapas Pemuda Kelas IIA memukul kepala Arjo Panut (66),  sesama napi di lapas tersebut dengan asbak beton hingga meninggal dunia.

Warga Sukomanunggal, Surabaya itu nekat menghabisi nyawa Arjo lantaran tidak terima kemaluannya dipegang Arjo.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa ( 29/8/2017) siang membenarkan tewasnya Arjo Panut (66), narapidana narkoba di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.

Korban tewas setelah dipukul tersangka dengan asbak beton berkali-kali, Sabtu ( 26/8/2017).

"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit dr Soedono Kota Madiun. Namun nyawa korban tidak tertolong lagi karena mengalami pendarahan kepalanya," ujar Logos.

Logos mengatakan, tersangka tersinggung dengan ulah korban yang berasal dari Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan tersebut.

"Tersangka tidak terima karena saat duduk tiba-tiba tangan korban memegang kemaluannya. Sesaat kemudian tersangka Febri mengambil asbak beton lalu menimpukkan pada kepala korban berkali-kali, " ucap Logos.

Petaka yang menimpa Arjo, napi narkoba yang dipidana lima tahun enam bulan penjara itu bermula saat korban yang menghuni kamar nomor 18 Blok Airlangga mendatangi kamar tersangka di nomor tiga.

Saat itu tersangka sementara sendiri berada di dalam ruang sel. Tak lama kemudian kata Logos, korban langsung menggerayangi tersangka.

Baca: Wali Kota Bogor Bima Arya Bekukan IMB Sebuah Masjid

Tersangka yang tersinggung langsung mengambil asbak beton lalu memukulkannya ke kepala korban.

Menurut Logos, tersangka dijerat dengan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Tersangka tidak ditahan di Polres Madiun Kota karena masih menjalani hukuman enam tahun penjara dalam kasus narkoba. (Kontributor Madiun, Muhlis Al Alawi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kemaluannya Digerayangi, Napi Pukuli Sesama Napi hingga Tewas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini