TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan tujuh orang penyalahguna dan pengedar Narkotika.
Mereka diamankan dalam kurun waktu 21 sampai 25 Agustus 2017.
“Dari tujuh orang tersebut dua orang kami yakini sebagai pengedar. Karena padanya kita dapatkan barang bukti yang cukup banyak,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Rabu (30/8/2017).
Dua pelaku tersebut yakni NPA (37) ditemukan 55 ekstasi warna hijau, dan 17 (tujuh belas) paket sabu dengan berat bersih 38,53 gram.
Satu lagi yakni KMA (35) dengan barang bukti 3 paket sabu dengan berat bersih 17,26 gram.
“Dari kedua tersangka mendapatkan barang tersebut dari dalam Lapas Kerobokan dan Lapas Madiun,” ujarnya.
Kelima pelaku lainnya yakni MDS, NYS, RS, MPS dan WYB.
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni Pasal UU. Narkotika 112 dan 114 RI maksimal ancaman pidana 20 tahun minimal 5 tahun.(*)