News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tahan Seorang Pria Lantaran Diduga Memalsukan Dokumen

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Argo Yuwono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria bernama Christoforus Richard karena diduga melakukan tindak pidana yang tertuang dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya menerima titipan tahanan dari Bareskrim Polri yang bernama Christoforus.

Saat ini, dia ditahan rutan Polda Metro Jaya, "Iya ada, kalau kasusnya bisa tanya ke Mabes Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/9/2017).

Baca: Merasa Difitnah, Politikus Gerindra Tersangka Pembakaran SD Mengadu ke Fadli Zon

Sementara itu, Direktur Tahanan Dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menambahkan, Christoforus ditahan berkaitan dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

"Ditahan (di Polda Metro Jaya) sampai tanggal 18 September 2017 mendatang," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini